Sejak adanya kebijakan publikasi karya ilmiah untuk mahasiswa S1, S2, dan S3
sebagai syarat kelulusan menimbulkan pro kontra di kalangan sivitas akademika.
Ada yang mendukung dan banyak pula yang menolak.
Tujuan adanya publikasi karya ilmiah tidak dipungkiri dari niat baik. Yang
dimaksudkan bahwa budaya menulis di Indonesia masih sangat rendah dibanding
negara-negara lain. Bukankah dengan adanya kebijakan tersebut justru semakin
merajalelanya tindakan plagiarisme. Sudahkah kebijakan ini telah diperkuat
dengan sistem? Atau jangan-jangan sekadar ketakutan-ketakutan yang berujung
pada kuantitas. Tanpa mempedulikan kualitas.
Sebuah karya ilmiah yang dapat termuat dalam jurnal bukankah sesuatu yang sudah
layak dan memenuhi syarat penelitian yang valid. Apalagi jurnal nasional dan
internasional? Sementara sarjana bukan seorang peneliti, namun seseorang yang
baru dipersiapkan untuk menjadi peneliti. Jadi, jika semua mahasiswa sarjana
dituntut mempubliskan karyanya dalam jurnal, berarti jurnal sudah tidak lagi
menjadi hal yang istimewa. Karena karya ilmiah ecek-ecek pun dapat termuat
dalam jurnal. Ujungnya banyak jurnal-jurnalan yang dimuat dalam jurnal sekadar
sebagai prasyarat saja. Tidak memenuhi kualifikasi dan kualitas yang
bagus.
Sementara kesiapan dari masing-masing perguruan tinggi juga berbeda-beda. Bagi
perguruan tinggi swasta yang baru merintis, hal tersebut pasti dirasa menjadi
beban yang berat. Dari kesiapan sumber daya manusia, fasilitas, hingga
material. Ditambah lagi perguruan tinggi swasta tidak mendapatkan subsidi dari
pemerintah. Dan semua biaya dibebankan pada mahasiswa. Dugaan penulis justru
dengan adanya kebijakan publikasi karya ilmiah akan menurunkan minat siswa
untuk melanjutkan kuliah. Karena bisa dilihat yang sekolah di swasta jauh lebih
banyak daripada di negeri.
Selama ini sistem pendidikan di Indonesia telah salah kaprah. Keberhasilan
pendidikan diperoleh dikala seseorang mendapat nilai ujian atau indeks prestasi
yang bagus. Seperti halnya budaya menulis yang dipandang dapat tertuntaskan
ketika ada publikasi karya ilmiah ke dalam jurnal. Harusnya pemerintah tidak
terburu-buru membuat kebijakan. Bukankah dengan perbaikan sistem yang selama ini
hanya mengejar hasil lebih ditekankan pada proses jauh lebih baik?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar