Minggu, 26 April 2015

Perempuanan dan Perkawinan Siri


Tetangga saya, sebut saja Yu Warti pernah mengalami hal pahit dalam hidupnya. Bertahun lalu, ia kawin dengan seorang lelaki yang mengaku single. Tibalah hari-H perkawinan. Perkawinan tak berlangsung megah. Hanya dihadiri wali dari pihak perempuan dan saksi. Khidmat nan syahdu. Sebuah upacara sakral yang diidamkan Yu Warti dan barangkali banyak perempuan.  Hari menuju hari, ada seorang perempuan yang datang lantas mengumpat-ngumpat.

Oh, betapa pilunya diri Yu Warti. Ya, cerita sekelumit itu menjadi momen dramatis Yu Warti, seorang perempuan. Walau banyak dimensi yang melatarbelakangi, dan bukan untuk menyudutkan salah satu pihak, tentu setiap peristiwa patut menjadi pembelajaran.

Perkawinan siri Yu Warti tersebut bisa menjadi cermin. Belakangan, marak kasus penawaran jasa perkawinan siri secara daring. Penawaran jasa layanan kawin yang dipasang melalui iklan itu selain meresahkan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yakni UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Perkawinan yang mestinya bertujuan mulia berubah menjadi transaksi jual-beli dan menjadi komodifikasi. Perkawinan siri seringkali berimplikasi pahit di pihak perempuan, jika terdapat niat yang tidak baik di pihak lawan. Di sini perempuan di pihak yang lemah. Atau justru keduanya memang berkompromi untuk meramu hubungan simbiosime mutualisme. Pun jika demikian, perempuan mestinya berpikir ulang kembali untuk memaknai sebuah perkawinan.

Perkawinan siri tidak punya kekuatan hukum, lantaran secara administratif perkawinan tersebut tidak tercatat di kantor urusan agama atau pencatatan kawin. Walau, secara agama perkawinan siri sah. Di sini perempuan akan menjadi korban macam kasus Yu Warti, lebih-lebih jika telah mempunyai anak. Seperti sebuah laporan yang dirilis Suara Merdeka pada 17 Maret 2015 bahwa perempuan dan anak rentan menjadi korban nikah siri.

Perempaun merupakan makhluk yang kompleks. Ia dengan segala naluriah keperempuanannya akan berusaha untuk dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Jika stigma perempuan identik dengan M3 (macak, manak, dan masak) tentu benar adanya. Perempuan dapat menyelesaikan hal-hal komplek dalam dirinya. Termasuk melakukan pekerjaan secara bebarengan. Pun jika perempuan tak dapat melakukan M3 tak lantas mengingkari naluriah keperempuanannya. Bukan juga tumbuh sebagai perempuan yang tak normal. Cuma, orang masih terjebak dalam hal-hal mayoritas tanpa mau memahami realita yang memerlukan porsi pemahaman yang sama. Parah!

Kawin Siri
Perkawinan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 adalah ikatan batin antara seorang pria dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal menurut ketuhanan yang maha esa. Yang selanjutnya dilaporkan di kantor urusan agama. Hal ini berbeda dengan kawin siri.

Dalam fiqih, kawin siri merupakan kawin yang disembunyikan, dirahasiakan, dan tidak diumumkan ke dunia luar. Sedang secara yuridis di Indonesia, perkawinan siri adalah perkawinan yang dilakukan secara hukum islam dan diketahui orang banyak. Hanya saja tidak dicatatkan dalam kantor urusan agama. Perkawinan siri berasal dari kata ‘sir’ atau ‘sirri’ dalam bahasa arab bermakna rahasia, yakni tidak ditampakkan. Perkawinan siri yakni perkawinan diam-diam.

Dahulu kala, jika perkawinan sudah memenuhi syarat, otomatis akan sah. Zaman itu orang belum mengetahui sarana tulis menulis dan pencatatan. Hal tersebut tentu dapat dimaklumi. Sementara, dalam kondisi sekarang ini, kebutuhan bukti legal formal berbagai macam bukti identitas seorang dari mulai akte kelahiran, ktp, kartu keluarga, akta perkawinan, sim, merupakan eksistensi seorang untuk menjaga haknya. Artinya, tanpa bukti tersebut orang akan hilang di mata hukum Indonesia.

Perkawinan merupakan jalan panjang untuk mewariskan sebuah peradaban. Perempuan, mari kembali mengeja makna perkawinan. Menjadi perempuan, menjadi manusia yang cakap untuk menegakkan kemanusiaan. Seperti apa peradaban yang akan kamu wariskan, wahai perempuan?
Dewi Maghfi, minat isu keperempuanan